Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan / penolakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal Pegawai dan Penyelenggara Negara menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, Pegawai dan Penyelenggara Negara harus melaporkan penerimaan tersebut kepada UPG Kementerian dan/atau UPG Unit Organisasi untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial kepada organisasi sosial yang ada di sekitar domisili Pelapor.
Pelapor dapat melaporkan penerimaan / penolakan gratifikasi melalui 3 cara:
1. Melaporkan ke KPK melalui tautan gol.kpk.go.id, melalui cara ini pelapor diberikan batas waktu pelaporan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan gratifikasi.
2. Melaporkan ke UPG Kementerian melalui tautan gol.itjen.pu.go,id, melalui cara ini pelapor diberikan batas waktu pelaporan 10 (sepuluh) hari kerja setelah penerimaan gratifikasi.
3. Melaporkan ke UPG Unit Organisasi, melalui cara ini pelapor diberikan batas waktu pelaporan 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan gratifikasi.
4. Pelapor juga dapat berkonsultasi dengan Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaporan penerimaan gratifikasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi, pelapor yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh perlindungan.
Untuk login ke Gratifikasi Online (GOL) bisa menggunakan username dan password pada e-Hrm
Tidak bisa, pelaporan penerimaan / penolakan pada Gratifikasi Online (GOL) bersifat self declare sehingga pelaporan yang disampaikan harus dari penerima / penolak langsung. apabila melihat penerimaan gratifikasi oleh rekan/orang lain dapat melalui kanal pelaporan WisPU