Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan / penolakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal Pegawaidan Penyelenggara Negaramenerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, Pegawaidan Penyelenggara Negaraharusmenyampaikan kepada UPGKementerian dan/atau UPG Unit Organisasiuntuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial.