Frequently Asked Questions

Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan / penolakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal Pegawaidan Penyelenggara Negaramenerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, Pegawaidan Penyelenggara Negaraharusmenyampaikan kepada UPGKementerian dan/atau UPG Unit Organisasiuntuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial.

  1. KPK
  2. UPG Kementerian; dan/atau
  3. UPG Unit Organisasi