Frequently Asked Questions

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

1. Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Pemberian kepada PNS maupun Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan de?ngan kewajiban atau tugasnya. Pada UU Tipikor, kategori ini disebut juga Gratifikasi yang dianggap Suap.

 

2. Gratifikasi Tidak Wajib Dilaporkan

Pemberian kepada PNS maupun Penyelenggara Negara yang sa?ma sekali tidak berhubungan dengan jabatan, bersifat wajar dan berlaku umum.