Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 2 ayat (1 & 2) Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2022, berbunyi: |
Pasal 4 ayat (1) Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2022, berbunyi: |
|
"Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." "Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." |
"Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." |