Pengertian Gratifikasi

 

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

 
     

Pasal 2 ayat (1 & 2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022, berbunyi:

 

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022, berbunyi:

     

"Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

"Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

  "Setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
     
     

Gak semua Gratifikasi itu wajib dilaporkan, lho!

 

Ada 2 jenis kategori gratifikasi:

 

Gratifikasi Wajib Dilaporkan

 

 

"Pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bisa disebut juga gratifikasi yang dianggap suap"

 

Gratifikasi Tidak Wajib Dilaporkan

 

 

"Pemberian yang sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan, bersifat wajar dan berlaku umum"